Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan (PRMPKH), yang sering juga disebut BRMP PKH, merupakan unit kerja Eselon II yang berada dibawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. BRMP PKH memiliki sejarah panjang yang dimulai dari beberapa unit penelitian di tahun 1950-an.
Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan (BRMP PKH) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. BRMP PKH bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Awalnya organisasi ini bernama Balai Penelitian Umum (BPU) pada tahun 1950, yang kemudian berubah menjadi Balai Penyidikan Peternakan (BPP) pada tahun 1952 dan berubah kembali menjadi Pusat Balai Penyelidikan Peternakan (PBPP) pada tahun 1956. Lima tahun kemudian, nama PBPP diubah menjadi Lembaga Penelitian Peternakan (LPP). Pada tahun 1966, nama LPP diubah menjadi Lembaga Peternakan. Setahun kemudian, nama Lembaga Peternakan Kembali diubah menjadi Lembaga Penelitian Peternakan.
Berdasarkan Keppres Nomor 44 dan Nomor 45 Tahun 1974, Departemen Pertanian membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Badan Litbang Pertanian) yang diikuti dengan pelimpahan lembaga-lembaga penelitian pertanian, yang semula dibawah Direktorat Jenderal teknis ke Badan Litbang Pertanian pada tahun 1975, termasuk Lembaga Penelitian Peternakan.
Pada tahun 1979, Lembaga Penelitian Peternakan mengalami penyempurnaan dan berubah menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan (Puslitbang Peternakan), dimana setiap Puslitbang didukung oleh balai penelitian yang dikelompokkan berdasarkan SK Mentan Nomor 190 tahun 1979 dan Nomor 861 tahun 1980. Organisasi Puslitbang Peternakan kembali mengalami penyempurnaan pada tahun 1984 dimana berdasarkan SK Mentan Nomor 613 tahun 1984 tentang organisasi 16 balai penelitian, dimana Puslitbang Peternakan mengkoordinasikan dua balai penelitian, yaitu, Balai Penelitian Ternak (Balitnak) dan Balai Penelitian Veteriner (Balitvet). Dan pada tahun 2004 ditambah lagi dengan mengkoordinasikan Loka Penelitian Sapi dan Loka Penelitian Kambing.
Pada tahun 2022, unsur riset dari setiap kementerian dan lembaga di pemerintahan disatukan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), maka unsur penelitian dan pengembangan pada Badan Litbang Pertanian beralih menjadi Organisasi Riset Pertanian dan Pangan di bawah BRIN. Sementara itu, Kementerian Pertanian membentuk Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), dimana salah satu unit kerja Eselon II-nya adalah Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PSIPKH atau BSIP PKH) berdasarkan Permentan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Kemudian seiring dengan dibentuknya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), pada tahun 2025 Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan berubah menjadi Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BRMP, BRMP PKH menjadi pembina teknis dari 1 Balai Besar, 1 Balai, dan 2 Loka terkait dengan Peternakan dan Kesehatan Hewan.